KopiOnline (Tangerang) - Seorang nenek berusia 60 tahun, Rasminah, mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, hanya gara-gara dituduh mencuri sup buntut serta enam piring milik majikannya. Penahanan itu sendiri sudah berlangsung sejak dua bulan lalu. Dalam persidangan si nenek terancam hukuman 5 tahun penjara. Ancaman hukuman yang fantastis hingga setara bahkan melebihi tersangka korupsi.
Sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, alasan penahanan nenek Rasminah itu tergolong sepele. Namun, polisi berdalih, proses penahanan sudah sesuai prosedur. Barang buktinya juga sudah cukup. Namun apa kata Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Patrialis Akbar, Dia justru menyesalkan penahanan tersebut.
"Masa curi enam piring, orang ditahan. Seharusnya tidak perlu ditahan. Sebab, usianya sudah sangat lanjut dan perkaranya pun tidak besar. Cukup dengan jaminan saja,” kata Patrialis Akbar, saat ditemui seusai acara peresmian Program Pemulihan Andikpas (Restorative justice), di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Senin (11/10/10).
Patrialis mengungkapkan, kasus yang menimpa Rasminah seharusnya tidak dilakukan penahanan dengan terburu-buru. Pihak kepolisian maupun pengadilan harus melakukan pendekatan kekeluargaan. Apalagi, bila dilihat barang yang diduga dicuri oleh Rasminah tergolong kecil.
Tak hanya itu saja, Rasminah pun hanya pembantu rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan, barang tersebut tertinggal di rumah bukan karena dicuri. “Harus ada pendalaman kasus terkebih dahulu, sebelum dilakukan penahanan,” katanya mengungkapkan dan mengaku merasa kaget.
Selain itu, Patrialis mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan penahanan. Sebab, laporan dari pihak yang merasa dirugikan harus dilakukan cross-check terlebih dulu sebelum melakukan ke jalur hukum seperti pengadilan.
Karena itu, kedepannya, Patrialis mengimbau agar penegak hukum untuk melihat secara jelas kasus yang ada. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil bukan karena dorongan salah satu pihak. Apalagi, kasus tersebut menimpa orangtua yang sudah lanjut usia,” katanya menambahkan.
Rekayasa penahanan
Kuasa Hukum Rasminah, binti Rawan warga Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang ditahan karena dugaan mencuri enam piring milik majikannya, menuding terjadi rekayasa penahanan. "Dari keterangan klien kami, semua tuduhan tidak kuat bukti dan faktanya hanya mencari - cari masalah saja," kata Maju Posko Simbolon, kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron ditemui di LP Wanita Tangerang, Senin (11/10/10).
Maju menuturkan, berdasarkan hasil keterangan selama penahanan hingga proses sidang, kasus tersebut terdapat beberapa kekurangan dan ketidak seimbangan. Dikatakannya, sesuai dengan UU pasal 56 Ayat 1 KUHP, semestinya tindak pidana yang menimpa klien seperti ini wajib didampingi kuasa hukum. Tetapi, hingga dipersidangan, baik kepolisian maupun kejaksaan tidak menunjuk kuasa hukum. Sehingga, semua tuduhan yang ditunjukan kepada Rasminah, tidak memiliki bantuan hukum. "Sejak awal, kasus ini sudah tidak imbang dan belum tentu tuduhan pencurian itu dilakukan," katanya.
Oleh karena itu, kedepannya, LBH Mawar Saron akan mendampingi dalam persidangan. Sebab, bantuan hukum kepada Rasminah baru dipegang sejak Jum`at (8/10/10) lalu. "Kita baru tangani perkara ini sejak Jum`at lalu. Saat ini, keterangan dari Rasminah sudah kita kumpulkan dan akan kita sampaikan di pengadilan sebagai bukti nantinya," katanya menuturkan.
Kasus penahanan Rasminah binti Rawan bermula atas laporan majikannya bernama Siti Aisyah dengan tuduhan pencurian enam buah piring, baju dan sop buntut sapi. Akibat tuduhan tersebut, kemudian Rosminah ditahan di Lembaga Permasyarakata Wanita Tangerang sejak empat bulan lalu dan sedang menjalani proses persidangan.
Nenek Rasminah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, bersama anak semata wayangnya, Astuti. Namun rumah itu telah kosong Astuti kini sebatang kara ditampung di rumah teman ibunya. Sementara sang ibu mendekam di bui.
Bagaimana tanggapan mantan majikan Rasminah yang telah melaporkan pencurian tersebut ke polisi? Sejauh ini belum ada yang bersedia memberi penjelasan. Yang pasti, kalangan tetangga menaruh iba terhadap Rasminah. Siapapun akan bertanya, : Hati sang majikan itu terbalut dari apa?”
( Sumber Oleh : http://www.koranpagionline.com )
No comments:
Post a Comment